Vimanews-TEGAL-Kepolisian Resor Tegal Kota menerima limpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dari Inspektorat Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah, Rabu (27/1/21) di ruang kerjanya.
“Kita menerima berkas pengaduan dugaan Tipikor dari Inspektorat kemarin, Selasa (26/1/21),” kata Syuaib, kepada sejumlah awak media.
Saat ini, kata Syuaib, pihaknya, sedang melakukan pendalaman dan penelitian dokumen yang akan ditindaklanjuti, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Tegal Praptomo WR yang dihubungi melalui telepon, membenarkan jika berkas dugaan Tipikor oleh dua ASN telah dilimpahkan ke kepolisian.
“Iya. Benar, kemarin langsung dengan polres,” ujar Praptomo.
Menurut Praptomo, karena ada indikasi dugaan Tipikor maka sesuai MoU yang ditandatangani tiga pilar, antara Wali Kota, Kepala Kejari, dan Kapolres, maka diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Karena ada tanda-tanda mengarah ke korupsi, maka sesuai MoU dilimpahkan ke APH. Sebelumnya ada MoU tiga pilar. Wali Kota, Kapolres dan Kajari. Waktu itu ditandatangani dihadapan gubernur, berlaku lima tahun,” terangnya.
Lebih lanjut Pratomo mengatakan apakah indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua ASN itu benar atau tidak menjadi kewenangan penyelidikan kepolisian.
“Memang ada indikasi, tapi nanti setelah didalami benar atau tidak itu menjadi kewenangan Polres,” tutupnya.
Jl Diponegoro Gg Ghozali No 5 Kota Tegal
Copyright © 2018 Vimanews.com Redaksi Vimanews.com: Jl Diponegoro Gg Ghozali No 5 Kota Tegal 0283-4533526
You must be logged in to post a comment Login